Kamis, 24 Maret 2011

Forbidden Wedlock

Tersentak dgn pertanyaan seseorang beberapa waktu yg lalu.
"Aku mengingatkan calon istrinya Akang, si Neng bhw nikah dgn non muslim dilarang Allah. apakah tindakanku salah dan mencampuri urusan pribadi orang?"

"Sbg muslim yg menyayangi saudaranya, tindakan kamu itu wajar2 saja. Tapi, kalo dia merasa terganggu, yah harus dihentikan.
Dia mw nikah ma kafir silahkan, mw gak jg gpp. Yg pnting kamu sudah mengingatkan.
Bukankah tugas kita hanya sebatas mengingatkan?
:)" Jawabku seadanya.

Hahaha, polemik yg sering terjadi pada kalangan umat beragama. Cinta beda agama yg akan berlanjut ke pernikahan. Dan memang, sebagai sesama muslim kita wajib mengingatkan. Tapi, kembali pada pilihan masing2 individu, jika dia (Neng) kekeuh memilih untuk melanjutkan hubungan tersebut ke jenjang pernikahan, yah Itu murni urusan dan tanggung jawab dia kepada Allah SWT secara pribadi.
Kita bisa bilang apa?
Mau melarangnya?
Ndak mungkinkan?

So, yg penting kita sudah mengingatkan bahwa menurut hukum Islam pernikahan itu dilarang [haram mutlak] dan dianggap zina seumur hidup. Cmiiw...
.
.
.
.

*Dan, sesungguhnya dgn sungguh2, saya ndak suka ditanyai seperti ini. Seperti ada yang........?? Aaaaarrgghhh.....ntahlah ~X( *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar